Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timurmembuka lowongan untuk menjadi anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
“Kami memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sumenep untuk menjadi pengawas di tingkat kecamatan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA pada media ini.
Bawaslu kata dia telah melakukan evaluasi terhadap Panwascam existing (petahana) di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, dari jumlah yang menyetorkan berkas sebanyak 56 orang yang memenuhi syarat (MS) dan akan ditugaskan kembali di Pilkada mendatang, sisanya 25 orang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Ke 25 orang yang dinyataman TMS itu tersebar di 17 kecamatan, baik kepulauan maupun kecamatan daratan. Diantaranya kecamatan Arjasa sebanyak 3 orang, Batang-Batang, Ganding, Pasongsongan, Rubaru, Saronggi, Talango masing-masing 2 orang dan Kecamatan Bluto, Dasuk, Dungkek, Gapura, Kangayan, Kota Sumenep, Lenteng, Pragaan, Raas serta Kecamatan Sapeken masing-masing 1 orang. LIHAT TABEL
Adapun jadwal pengumuman pendaftaran Panwascam untuk Pilkada serentak tahun 2024 dimulai pada tanggal 3-4 Mei 2024. Selanjutnya, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi dimulai pada tanggal 5-7 Mei 2024.
“Pendaftaran ini terbuka untuk umum, kecuali bagi Panwascam existing yang telah dievaluasi dan dinyatakan TMS maka tidak akan diterima meskipun mendaftar lagi,” kata Rusdi.
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan secara offline di kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. Setiap pendaftar harus membawa berkas persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat menjadi Penwaslu Kecamatan :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)