Pendahuluan
Di era perkembangan teknologi saat ini segala kegiatan dialihkan menggunakan sistem digital. Perkembangan teknologi dan internet yang sangat pesat mengiringi perubahan-perubahan tingkah laku dan gaya hidup masyarakat. Berada di era digital ini memaksa untuk beralih kepada perubahan yang lebih baik. Seperti halnya masyarakat yang mengalihkan bidang ekonomi kepada kewirausahaan digital. Guthrie menyatakan bahwa usaha digital melakukan penjualan produk atau jasa melalui jejaring atau teknologi (Musnaini, dkk., 2020: 1). Peralihan bidang usaha ke bidang digital memberikan dampak baik kepada sistem perekonomian di Indonesia. Usaha tidak lagi hanya dapat dilakukan dengan latar belakang pengusaha saja. Namun, usaha digital memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berbagai latar belakang. Usaha digital ini membangun ekonomi dan kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah.
Proses pengembangan sistem usaha digital tidak lepas serta dari asumsi-asumsi masyarakat. Salah satunya pengembangan usaha dalam bidang transportasi seperti gojek yang sempat mendapatkan penolakan karena dianggap mematikan usaha masyarakat yang bekerja sebagai ojek pengkolan. Asumsi-asumsi dari masyarakat inilah yang menghambat proses pembangunan usaha digital di Indonesia. Padahal pengembangan sistem usaha digital memberikan lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat Indonesia. Asumsi-asumsi dalam masyarakat seperti inilah yang harus segera diatasi dan dibuang dalam lingkungan masyarakat bahwa kehadiran usaha digital akan mempersempit lapangan pekerjaannya. Buanglah asumsi-asumsi yang membuat masalah dan lihatlah bagaiaman solusi akan lebih sering muncul (Mckeown, 2022: 22).
Meski tercipta berbagai asumsi-asumsi di masyarakat, usaha digital terus mengalami perkembangan dengan pesat. Penggunaan sistem E-commerce menjadi salah satu usaha mempermudah kewirausahaan digital saat ini. Kasmi dan Candra (2017) mendefenisikan bahwa E-commerce merupakan proses pembelian dan penjualan produk melalui internet. E-commerce yang saat ini ada di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain menjadi salah satu kemudahan bagi manusia yang dapat memenuhi keperluan sehari-harinya di rumah. Lantas, bagaimana mewujudkan kewirausahaan digital dalam mempermudah manusia dalam bidang ekonomi?
Pembahasan
Usaha Mengembangkan Kewirausahaan Digital di Indonesia
Usaha digital memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan bisnis dan kemampuannya. Kemudahan akses pelaksanaan usaha digital ini dapat dirasakan oleh berbagai kalangan di Indonesia. Usaha-usaha digital tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha yang sebelumnya telah memiliki latar belakang pada bidang ekonomi, namun juga dilakukan oleh generasi-generasi muda saat ini seperti mahasiswa. Upaya untuk menjadi seorang wirausaha dalam bidang digital tidak hanya tentang usia dan pengalaman, tetapi tentang kemampuan untuk mencoba hal tersebut. Hal ini menjadi satu hal yang sangat penting mengingat usaha digital merupakan bidang baru yang berkembang pesat di masyarakat. Mahasiswa dapat dengan mudah menerapkan pemahaman yang sedang dipelajarinya dengan berbagai cara sepanjang waktu (Mckeown, 2022: 184).
Kemajuan era ini memberikan kesempatan kepada calon pengusaha yang baru akan memulai bisnisnya. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai persaingan. Menurut Perwita (2021), daya saing sangat penting untuk memenangkan persaingan dan inovasi. Meski memiliki dampak dalam segi persaingan, dapat dibuktikan bahwa kehadiran usaha-usaha digital ini mempermudah kehidupan manusia dan juga para pengusaha dalam bidang ekonomi. Tanpa perlu melakukan transaksi secara langsung, kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Usaha digital mampu memberikan kesempatan yang luas kepada pengusaha untuk menentukan target pasar sesuai dengan tergaet pasarnya. Pengusaha mampu memperluas target promosi usahanya lebih jauh dan dapat menjangkau berbagai kalangan dengan mudah. Strategi pemasaran digital mendukung promosi usaha dengan sangat mudah. Strategi pemasaran digital oleh pengusaha memiliki manfaat bagi para pengusaha, seperti mudah mengatur dan menentukan target pasar, mudah untuk menganalisis data, dapat dengan mudah menjangkau target pasar diberbagai kalangan, biaya lebih murah dibandingkan dengan promosi secara langsung, dan reputasi dari usaha tersebut meningkat dengan drastis (Faradilla, 2022). Kemampuan menjangkau pasar dengan biaya murah namun dengan jangkauan yang luas merupakan hal yang menjadi nilai lebih dalam usaha digital.
Salah satu usaha digital yang berperan terhadap berkembangnya ekonomi Indonesia dan memberi kekuatan ekonomi daerah yaitu adanya pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (Febriyantoro dan Arisandi, 2018). Pemanfaatan usaha digital tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat yang akan membuka usaha atau baru memulai usaha. Banyaknya pelaku usaha dari masyarakat yang membuka usaha digital juga berperan aktif terhadap kekuatan ekonomi negara maupun ekonomi daerah. Hal ini sangat wajar mengingat dengan adanya keberanian dari masyarakat untuk memulai usaha, kondisi ekonomi di masyarakat mulai meningkat.
Upaya membangun usaha digital yang dilakukan oleh masyarakat akan menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha ataupun masyarakat yang baru akan membangun sebuahn usaha, hal ini dikarenakan belum banyaknya pelaku dari usaha digital ini atau minimnya pesaing dalam pembangunan usaha digital ini (Caniago & Hayati, 2020). Hal ini menjadi keuntungan dan potensi yang besar bagi pembangunan usaha digital untuk masyarakat sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perlunya melihat pesaing dan kemampuan usaha untuk bersaing mengambil andil yang utama dan perhitungan yang sangat penting mengingat membangun usaha menguras tenaga, waktu, dan tentunya memerlukan finansial yang cukup besar.
Usaha digital yang dibangun oleh masyarakat mempermudah setiap pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya tanpa harus mengeluarkan banyak dana untuk mempromosikan usahanya. Usaha digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan internet ini mempermudah pelaku usaha maupun konsumen dari usaha digital, seperti mempermudah adanya transaksi (Rahmah, 2021). Transaksi usaha digital yang tidak perlu bertransaksi secara tunai ini menjadi nilai lebih dari sistem usaha digital. Penjual maupun pembeli tidak harus bertemu langsung ataupun memberikan sejumlah uang tunai sebagai bentuk terjadinya usaha.
Kesimpulan
Usaha digital merupakan usaha yang dalam penyelenggaraannya memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai bentuk transaksi dan interaksinya. Usaha digital memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan memulai usahanya. Usaha digital ini mampu menjangkau target pasar dengan luas dan memberikan biaya yang mudah bagi pengusaha digital yang akan memulai usahanya. Tidak hanya itu, usaha digital menjadi penunjang aktif bagi perkembangan ekonomi negara dan ekonomi daerah.
Bagi para pengusaha dan masyarakat yang baru akan mencoba mengembangkan usaha digital sebenarnya ini menjadi peluang dan peran penting dikarenakan belum banyaknya pelaku usaha digital saat ini. Usaha digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan internet ini sebenarnya sangat mempermudah pelaku usaha digital maupun masyarakat yang memanfaatkan usaha digital.
Referensi
Caniago, & Hayati. (2020). Kewirausahaan Teknologi Digital: Potensi Pemberdayaan Pebisnis Milenial. Universitas Lampung.
Faradilla, A. (2022). Apa Itu Digital Marketing? Defenisi, Manfaat, dan Strateginya. Hostinger Tutorial.
Febriyantoro, Arisandi. (2018). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jombang : Jurnal Manajemen Dewantara.
Kasmi, dan Candra. (2017). Penerapan E-Commerce Berbasis Business To Consumers Untuk Peningkatan Penjualan Produk Makanan Ringan Khas Pringsewu. Lampung : Jurnal Aktual STIE Trisna Negara.
Mckeown, Greg. (2022). Effortless Karena Tak Semua Harus Sesulit Itu. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Musnaini, dkk. (2020). Digipreneurship (Kewirausahaan Digital). Banyumas : Penerbit CV. Pena Persada.
Perwita, Dyah. (2021). Telaah Digital Entrepreneurship: Suatu Implikasi Dalam Mengatasi Permasalahan Ekonomi. Purwokerto : Jurnal Promosi.
Rahmah, Salsa. (2021). Pemanfaatan Digital di Sekitar Kita yang Mempermudah Masyarakat. Digitalbisa.com.
Oleh : Shalsabilla Minardi Mahasiwa Universitas Muhammadiyah Malang


