Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada lima terdakwa kasus pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Tumur.
“Mereka (terdakwa, red) sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim Tipikor Surabaya masing-masing 1 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
Selain dijatuhi hukuman penjara, lima terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut kata dia Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan majlis hakim dan tidak melakukan banding.
“Para terdakwa pun tidak melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan hakim. Kamis 7 Desember kemarin, merupakan batas terakhir untuk melakukan upaya banding,” jelas dia.
Sesuai hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 201 juta lebih, berdasarkan perhitungan tim auditor. “Sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada Negara beberapa waktu lalu, paska dilakukan penahanan,” jelas dia.
Sekadar informasi, kasus korupsi pembangunan gedung dinkes menyeret lima terdakwa. Mereka memiliki peranan yang berbeda-beda. Yakni M sebagai direktur Wahyu Sejahtera dan AE sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, IM sebagai pelaksana pekerjaan dan MA sebagai kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera. Sedangkan ABM selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


