DPRD Sumenep Godok Tiga Raperda Strategis

  • Bagikan
Ahmad Juhairi Anggota DPRD Sumenep saat menyerahkan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD kepada Ketua DPRD Sumenep (Foto: for hairanjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Sumenep, Kamis (3/7/2025).

Tiga Raperda itu diantaranya, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tambak Garam; serta Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang. Ketiganya merupakan usulan dari DPRD.

“Semoga Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep 2025, dapat membantu kelancaran proses pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD,” kata Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.

Sementara itu Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyambut dan mendukung penuh atas tiga Raperda itu.

Menurutnya, Raperda kesehatan penting sebagai pijakan keberlangsungan sistem kesehatan yang kuat, terpadu, dan responsif guna menjawab tantangan kesehatan di era modern.

Ia mendorong, regulasi ini menjamin keadilan bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin.

“Kami sangat mendukung, karena sistem kesehatan ini harus berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

Begitu juga kata Bupati Raperda Pemberdayaan Tambak Garam. Usulan tersebut sebagai upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri garam lokal, yang selama ini menghadapi tantangan mulai dari harga yang fluktuatif, infrastruktur minim, hingga akses pasar yang terbatas.

“Perlu ada perlindungan hukum, arah kebijakan, hingga dukungan terhadap koperasi petambak dan kolaborasi dengan BUMDes,” jelas dia.

Sementara untuk Rapereda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang kata dia menjadi sangat urgen dan strategis.

Itu sambung dia sebagai payung hukum untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi baru dan kelestarian lingkungan.

“Mayoritas pelaku tambak udang kita masih skala kecil. Maka perda ini harus menjadi payung untuk pendampingan teknis dan akses insentif,” tegasnya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
automated ai blogs.