Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep, Jawa Timur bakal menertibkan aktivitas tambang galian C yang mokong beroperasi meski tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.
“Kalau ilegal bisa ditindak,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi media ini, Senin,
Sebelum melakukan penindakan kata Widi akan melakukan penelusuran keberadaan galian C atau yang disebut tambang batuan itu.
“Nanti kita cek dulu ke Perizinan mengenai statusnya itu. Karena kita tidak boleh menjastis itu ilegal,” jelas dia.
Pengamat Hukum Syafrawi mengatakan, keberadaan tambang tersebut dinilai telah melanggar aturan. Sesuai hasil amatannya pengusaha tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimanagkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh sebab itu Ketua Peradi Madura Raya ini meminta untuk menindak pengusaha yang beroperasi tanpa memiliki dokumen resmi.
”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.
Sebelumnyan diberitakan, aktivitas tambang galian C saat ini tetap beroperasi. Salah satunya di area wisata religi Asta Tinggi atau Pesarenan Raja-Raja di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota. Selain itu juga di Kecamatan Batuan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(Jd/red)


