Komite Reformasi Polri akan Dibentuk, Pegiat Antikorupsi Desak Penindakan Tambang Ilegal di Sumenep

  • Bagikan
Ilustrasi Gus Lilur desak penegakan hukum pada tambang ilegal (Dok.Ist)

Sumenep – harianjatim.com Desakan penegakan hukum pada dugaan kasus tambang ilegal yang terjadi di berbagai titik kini semakin mencuat.

Hal itu menyusul pada berita yang beredar soal adanya rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk Komite Reformasi Polri sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi dan memperbaiki institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Diketahui, inisiatif ini muncul sebagai respons atas rentetan aksi demonstrasi yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu.

Komite tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Hasil-hasil komite nantinya dapat menjadi bahan pembahasan saat RUU Kepolisian dibahas,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, komite ini kemungkinan akan beranggotakan sembilan orang. Meski belum merinci susunannya, ia memastikan akan ada mantan Kapolri serta mengonfirmasi bahwa Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, telah menyatakan kesediaannya bergabung.

“Alhamdulillah beliau bersedia ikut,” kata Prasetyo, sembari menegaskan bahwa struktur resmi komite masih menunggu finalisasi.

Rencana pembentukan komite ini mendapat sambutan positif dari pegiat antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.

Dalam rilisnya, Ia menilai evaluasi dalam tubuh Polri adalah kebutuhan yang tak terelakkan, termasuk dalam penegakan hukum pada tambang ilegal.

“Seperti yang disampaikan Mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” ujarnya. ujarnya.

Ia berharap komite reformasi nantinya mampu mendorong Polri menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, Gus Lilur menyoroti masih lemahnya penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal di sejumlah wilayah, khususnya di Jawa Timur dan Madura.

Dalam keterangannya, ia menyinggung kasus aktual dugaan penambangan galian C tanpa izin di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Sumenep.

“Dari informasi yang saya dapat kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan Raja-Raja di Sumenep melalui Yayasan keluarga namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,” ungkapnya.

Menyoroti hal tersebut, Gus Lilur menilai kasus tersebut menjadi contoh penting mengapa reformasi Polri harus menyentuh aspek penegakan hukum di tingkat daerah.

Ia berharap Komite Reformasi Polri kelak tidak hanya menjadi seremonial, tetapi mampu menghadirkan keadilan nyata di tengah masyarakat, khususnya terhadap penegakan hukum tambang ilegal.

Dikonfirmasi, melalui keterangan Ketua Yayasan Panembahan Somala (YPS), RB Moh Amin, ia membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lamak Asta Tinggi melalui dua laporan resmi, yakni melapor ke Polres Sumenep pada 6 Februari 2023 dan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada 19 Juni 2024.

Meski polisi telah melakukan pengecekan lokasi pada 30 Desember 2024 dan mendapati adanya alat berat yang beroperasi.

Kendati demikian, belum ada tindak lanjut berarti, bahkan pada 19 September 2025, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung.

“Kami punya bukti foto dan video,” tegas Amin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
¿por qué elegir punta cana ? el paraíso que mereces visitar. Ai blog : create content automatically and earn. Teilnehmer proffound fistival.