Diduga Catut Nama PT Rapetu, Anggota DPR RI Khilmi Dilaporkan ke MKD

  • Bagikan
Kolase Gus Lilur, Bukti Laporan dan Khilmi (Dok. Ist)

Surabaya – harianjatim.com Pemilik PT Ranggalawe Pendiri Tuban atau biasa dikenal Rapetu, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy menepati janjinya untuk melaporkan Khilmi, Anggota DPR RI Dapil Jatim X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan nama perusahaan.

Laporan tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, bersama Aidil Kamil Marzuki pada Senin, (8/12) lalu.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pihak MKD telah menerima berkas laporan dan sudah mencukupi untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” terang Ide Prima Hadiyanto, dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Menurutnya, MKD telah memastikan bahwa laporan dari Dirut PT Rapetu memenuhi unsur formil dan materiil sehingga layak ditindaklanjuti.

Ia menambahkan, bahwa proses pemeriksaan di MKD berbeda dengan kepolisian, karena pelapor tidak dimintai keterangan langsung.

“Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi,” ungkapnya.

Ide menjelaskan, bahwa inti laporan telah dicatat secara resmi dalam tanda terima, yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Khilmi, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP).

Perusahaan tersebut diduga mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok material tambang ilegal.

“Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.

Sementara itu, pemilik PT Rapetu yang biasa dikenal sebagai Gus Lilur mengonfirmasi, bahwa ia telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk membawa persoalan ini ke MKD.

Selain persoalan etik, ia menilai tindakan Khilmi juga mengandung unsur pidana. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum ke Mabes Polri.

Alumni Pesantren Denanyar tersebut menilai pencatutan nama perusahaannya telah merugikan secara material maupun immaterial, terlebih Khilmi diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal menggunakan nama PT Rapetu.

“Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe. earn money with martin.