Surabaya – harianjatim.com Sepanjang periode 2016 hingga 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah mencabut lebih dari 8.000 izin usaha pertambangan.
Diketahui, pencabutan tersebut mencakup seluruh klasifikasi tambang, mulai dari Galian A, Galian B, hingga Galian C.
Tak ayal, sejak Desember 2020, pemerintah pusat resmi mengambil alih kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut disertai dengan moratorium tidak resmi terhadap penerbitan izin tambang baru.
Situasi ini berubah setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 pada Oktober 2025.
Regulasi baru ini mendapat sambutan positif dari pengusaha nasional asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menuturkan, bahwa UU Minerba terbaru secara jelas mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis penerbitan konsesi pertambangan untuk Galian A dan Galian B oleh pemerintah pusat, sementara kewenangan perizinan Galian C diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Dengan terbitnya UU MINERBA No. 2 Tahun 2025, giat pengajuan konsesi perizinan tambang kembali terbuka, Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yaitu
Ahli Kapling Indonesia atau AKI,” tutur pengusaha tambang itu kepada awak media, Senin (22/12).
Lebih lanjut, ia mengaku sempat belum sepenuhnya menyadari bahwa regulasi baru tersebut telah resmi diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, sebelum menyadari sepenuhnya perubahan regulasi tersebut, dirinya telah mendapat dua penawaran kerja sama untuk kepemilikan konsesi tambang batu bara dan bauksit.
Konsesi batu bara tersebut berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sementara konsesi tambang bauksit berlokasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Gus Lilur menjelaskan, bahwa untuk sektor batu bara, dirinya tidak mengalami kendala berarti. Pasalnya, ia telah memiliki ratusan perusahaan batu bara yang berada di bawah beberapa induk usaha.
“Berhubung sudah memiliki ratusan perusahaan Batubara yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti BATARA GRUP. Saya tidak perlu repot membuat Induk perusahaan baru maupun anak perusahaan baru, tinggal menata dan menjalankan saja,” tutur alumni santri Denanyar, Jombang tersebut.
Namun berbeda halnya dengan sektor bauksit. Untuk menggarap dan menguasai bisnis tambang bauksit secara serius, Gus Lilur mengaku perlu segera membentuk induk perusahaan baru beserta puluhan anak perusahaan guna memperkuat struktur dan kendali usaha.
Kebetulan, pihak yang mengajaknya bermitra merupakan pemilik smelter bauksit yang tengah membangun fasilitas smelter baru. Hal ini membuat langkah bisnisnya menjadi lebih efisien karena tidak perlu mencari pasar maupun menyiapkan proses hilirisasi dari awal, melainkan cukup fokus pada penguasaan konsesi tambang.
“Saya membuat beberapa nama dan memilih satu nama untuk Induk Perusahaan Bauksit saya. Nama itu
KAISAR BAUKSIT NUSANTARA GRUP disingkat KABANTARA GRUP,” pungkas founder dan owner Kabantara Grup tersebut.
Ia berharap kehadiran Kabantara Grup tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi kemanusiaan dan pembangunan nasional.
“Semoga kehadiran KABANTARA GRUP bisa berfaedah buat Kemanusiaan di dunia,” lanjutnya.


