Surabaya – harianjatim.com Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2026. Dari total 38 kabupaten/kota, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Khofifah pada Rabu (24/12) malam.
Keputusan ini mengatur secara resmi besaran UMK yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tahun depan.
Dalam keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SK Gubernur.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi putusan kedua.
Selain itu, pengusaha yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah tersebut.
Sebaliknya, pemberi kerja juga tidak diperkenankan membayar upah di bawah standar UMK yang telah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam surat keputusan tersebut.
Berdasarkan daftar UMK Jawa Timur 2026, Kota Surabaya menempati urutan pertama dengan nilai Rp 5.288.796. Disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541. Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto melengkapi lima besar dengan UMK masing-masing Rp 5.187.681 dan Rp 5.176.101.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.483.962, diikuti Kabupaten Sampang Rp 2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886.
Penetapan UMK ini diharapkan menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur.
Berikut daftar nilai UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026:
- Kota Surabaya Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang Rp 3.802.862
- Kota Malang Rp 3.736.101
- Kota Batu Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
- Kota Kediri Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
- Kota Blitar Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
- Kota Madiun Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962


