Mojokerto-harianjatim.com. Sebanyak 80 orang dari Desa Adat Sendi Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dengan memakai pakaian adat dan membawa tumpeng serta bendera merah putih berukuran besar dengan panjang 20 meter.
Dengan melakukan long mach dari Alun-alun Kota Mojokerto ke depan kantor Bupati Mojokerto dilanjut ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Warga menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam aksi long mach tersebut, selain membawa tumpeng lengkap dengan sesaji dan polo pendem, warga juga mengibarkan bendera merah putih berukuran besar. Bendera sepanjang 20 meter tersebut diarak ke depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Bendera merah putih tersebut dibentangkan sebagai simbol pengakuan negara atas hak desa adat Sendi. Selain meminta Pemkab Mojokerto segera menerbitkan Perda juga perlindungan kawasan hutan, budaya dan menunjang kesejahteraan rakyat.
Perwakilan warga diterima dua anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yakni Setia Puji Lerstari dan Budi Mulya di ruang Fraksi PDI-P. Perwakilan warga juga membawa dua peti pusaka Adat Sendi yang berisi tentang dokumen administrasi keberadaan Desa Sendi.[tin/ted]