Bawaslu Ponorogo Gelar Jagongan Budaya di Malam Satu Muharam

  • Bagikan

Ponorogo HarianJatim.com

Bawaslu Kabupaten Ponorogo menggelar acara Jagong Budaya dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Ponorogo tahun 2020″ tepat pada rabu (19/8/2020) malam satu muharam atau malam satu suro di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Acara Jagong Budaya dibuka dengan pertunjukan reog yang juga asli budaya Ponorogo. Pagelaran reog pada malam itu mendapat sambutan yang cukup meriah dari para undangan yg hadir. pada kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Bapak Muhammad Afifudin selaku divisi hubungan antar lembaga Bawaslu Republik Indonesia sebagai pembicara bersama Komisi Penyiaran Indonesia pusat ibu Nuning Rodiyah. Selain itu Bawaslu Provinsi juga nampak hadir, bapak Ihwanudin pada malam hari itu sekaligus moderator, bapak Purnomo beserta komisioner lain. Selain Bawaslu RI dan Provinsi hadir juga undangan dari Bawaslu Trenggalek, Madiun, Magetan, Pacitan dan Wonogiri.

Baca Juga :  Atlet Esport Jawa Timur Siap Berlaga di PON Aceh-Sumut : Target Pulang Bawa Emas

Acara yg dibuka oleh ketua Bawaslu kabupaten Ponorogo bapak Muh.Syaifullah itu juga live diYoutube dan Zoom dan juga diikuti oleh panwascam sekabupaten Ponorogo.

Pada acara Jagongan Budaya itu Afifudin Komisioner Bawaslu Republik Indonesia berpesan,” Dalam pilkada ini mari kita awasi bersama-sama agar minim pelanggaran”. Ujarnya.

Baca Juga :  Gerakan Pilih Kotak Kosong Muncul di Pilwali Surabaya

Sementara itu Komisi Oenyiaran Indonesia, Nuning Rodiyah juga mengatakan,” Mari media meminimalisir berita hoax karena sebagian besar bersumber dari media online seperti facebook dan lainnya. Dan sedangkan radio paling sedikit sekitar satu persen saja, dan televisi sekitar kurang lebih delapan persen. Sementara itu untuk media online sekitar delapanpuluh tujuh persen lebih”. Terangnya.

Selain itu Nuning juga menjelaskan kepada penyelenggara pemilu baik KPU, BAWASLU maupun calon Bupati dan wakilnya “agar memahami pkpu 6 pasal 57 sebagai acuan dalam berkampanye. Karena hal ini penting agar sosialisasi untuk menjaring suara nanti tidak ada masalah dikemudian hari. Karena batasan dalam berkampanye hanya dua bulan lebih”. Jelas Nuning.

Baca Juga :  Kawal Demokrasi, Muncul Gerakan Kawal DPRD Sumenep Satu Periode di FGD Gemara

“Media juga harus paham jangan sampai masa kampanye ini melewati batasnya. kalau melanggar bisa dicabut atau dibredel oleh KPI hak siarnya. kalau di Ponorogo radio yang terdaftar resmi hanya ada dua radio, yaitu radio Duta Nusantara dan radio Gema Surya”. Ungkap Nuning. (Sol)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights