Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Satuan Resnarkoba, Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap dua pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, dua pemuda itu diantaranya berinisial J (28) warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep dan A (27) warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Penangkapan dua pemuda itu kata Widi dilakukan ditempat berbeda pada hari yang sama. J ditangkap disebuah tegalan milik warga, di Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep.
Penangkapan J berlangsung dramatis, petugas dengan J sempat terjadi kejar-kejaran, J sempat melarikan diri saat proses penangkapan dilakukan. J menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna putih untuk menghindar dari kejaran anggota.
“Sempat melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap,” kata Widi.
Menurut Widi, dari penangkapan J Polisi mengamankan barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk realme warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN yang digunakan J.
Setelah dilakukan introgasi lanjut Widi, J mengakui jika narkoba itu merupakan miliknya yang didapat dari hasil membeli kepada A.
Agar tidak kehilangan jejak, Polisi melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil mengamankan A di sebuah tegalan milik warga yang berada di Desa Kelles, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Setelah dilakukan interogasi sambung Widi, A mengakui jika telah menjual sabu-sabu kepada J. Selain itu Polisi juga menemukan sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram. Barang tersebut ditemukan didalam dompet merk Levi’s warna hitam coklat milik A.
Selain itu kata Widi dari dari tangan A, Polisi mengamankan satu unit HP merk VIVO warna biru bersilikon dan lima plastik klip kecil kosong.
Setelah melalui serangkaian penyidikan di Satresnarkoba Polres Sumenep, dua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangma dan dilanjutkan penahanan.
“Kedunya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegad Widi.
(Jd/Bed)