Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Seorang pemuda asal Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng Sumenep, harus berurusan dengan polisi. HD (inisial laki-laki) ditangkap saat berada disebuah warung di Jalan Raya Pelabuhan, Dusun Tambangan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget Sumenep, Jawa Timur.
Pria kelahiran Sumenep 1 Juli 1988 itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu. “Yang bersangkutan ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kalianget pada Jumat, (15/10/2021) sekitar pukul 18.15 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada malam itu akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kalianget. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap HD.
Hasil interogasi sementara, HD mengaku dari Desa Guluk-guluk, Sumenep dan langsung ke sebuah warung dimana ia ditangkap Polisi.
Hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat ± 0,58 gram. Barang terlarang itu dibungkus dengan kantong plastik bening kecil berisi dan letakkan didalam bungkus Rokok Marlboro.
Didalam bungkus rokok itu juga berisi lima batang rokok dan satu buah korek api warna bening kombinasi biru merk HuGo. “Barang bukti sabu itu ditemukan sebelah HD saat duduk di warung” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Widi yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kalianget Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, HD mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jd/Bed)