Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melayang. Mulyadi Warga Dusun Tajjen, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, Sumenep meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
Pemuda 37 tahun itu menjadi korban pembunuhan saat berada di rumah isterinya, Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Rabu, (01/12/2021) malam.
Aksi penganiayaan itu dilakukan tiga orang, yakni Halili (30), Mioddin (60) dan Haris (40). Ketiga pelaku merupakan warga Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raje, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa itu bermula Rabu, Mulyadi menelpon Helmi yang merupakan isteri salah satu pelaku Haris. “Selanjutnya hpnya diserahkan kepada pelaku dan menyampaikan kepada pelaku bahwa korban suka kepada istri pelaku,” katanya.
Tidak lama kemudian, isteri pelaku dijemput adik korban dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah Mulyadi. Mengetahui itu, Haris membuntuti isterinya, ditengah perjalanan Haris menghubungi orang tua dan adiknya untuk menuju rumah korban. “Para pelaku telah menyiapkan clurit, parang dan kapak,” jelas dia.
Sesampainya di rumah pelaku, mereka melihat isteri Haris sudah berada di rumah korban. Sehingga saat itu terjadi adu mulut yang berujung aksi penganiaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. “Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri,” jelas Widi.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, korban mengalami luka robek di leher diduga sabetan sajam, luka robek di belakang telinga, luka di bagian kepala sebelah kiri atas, luka robek di siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagiqn punggung atas sebelah kanan dan luka punggung sebelah kiri tembus organ
Setelah melakukan penyelidikan, satu pelaku atas nama Halili berhasil ditangkap di rumah warga di Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan. “Dia ditangkap sskitar pukul 00.30 Wib oleh Tim Resmob Polres Sumenep,” jelas Widi.
Sementara dua pelaku yang lain atas nama Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan, pada Kamis, (2/12/2021) pagi. Keduanya diserahkan oleh Kades Beluk Raje Kecamatan Ambunten dan Kades Sodara Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
“Selanjutnya ketiga pelaku dan BB dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa celurit, parang, kapak dan baju warna kuning. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 340,” jelas Widi.
Baca Juga :
- Transformasi Inspiratif! Mahasiswa KKN-Kolaboratif UTM Ubah Bangunan Terbengkalai di Desa Puntukdoro Jadi Taman Literasi Ramah Anak
- Peduli Literasi dan Tingkatkan Minat Baca Siswa, Mobil Pintar UPA Perpustakaan UTM Kunjungi SDN Ba’engas 1
- Kerawanan Pangan di Nusa Tenggara Timur
- Samauddin Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua PWI Sumenep
- Dilantik Menjadi Pengurus HIPMI Jatim, ini Harapan Intan dan Ketua HIPMI Probolinggo
(Jd/Wait)
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (HMS)