Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur hanya mampu menyelesaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda selama tahun 2021.
“Yang selesai baru tujuh Raperda,” kata M. Syukri, Ketua BP2D DPRD Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, tahun 2021 terdapat 19 Raperda yang masuk pada Program Legislasi Daerah. Hingga akhir tahun anggaran berakhi batu tujuh yanh selesai. Sisanya dipastikan menjadi “tunggakan” yang harus diselesaikan tahun 2022. “Jadi sisanya tinggal 12 Raperda,” jelas dia.
Politisi PPP itu mengatakan Pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab belum selesainya pembahasan tersebut, selain kata dia karena minimnya anggaran.
Adapun tijuh Raperda yang selesai itu diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda tentang Kabupaten layak Anak.
Sedangkan tiga raperda merupakan raperda yang harus diselesaikan setiap tahun, yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Syukri mengaku yang belum tuntas dibahas tahun 2021 ini akan menjadi prioritas ditahun 2022.
“Pasti dibahas pada tahun depan dan kami prioritaskan,” janjinya.
Baca Juga :
(Jd/Wait)