Reporter : Masrul
Sumenep – Harianjatim.com, Kesadaran pengusaha tambak udang untuk melengkapi dokumen adminitrasi perijinan. Salah satunya banyak tambak udang yang disinyalir belum memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Sesuai aturan kata dia, mestinya semua tambak memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut. Karena itu merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan semua perusahaan tambak udang wajib memiliki perstek (persetujuan teknis) yang mengatur tentang pembuangan limbah cair ke laut,” katanya.
Untuk mengurusi ijin kata dia pengusaha langsung mengurus kepada Pemerintah Provinsi karena ijin yang diurus berada di laut.
Pengusaha kata Iwan bisa mebgurus melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS). “Apabila perstek itu belum diurus, maka SSLO atau surat kelayakan operasionalnya tidak bisa keluar,” jelasnya.
Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelasnya.
Apabila tetap tidam memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti kami tindak,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Demo Tolak Revisi UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Kota Malang
- Gerindra berbagi kasih ramadhan
- Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda terhadap bahaya Anarkisme
- Yayasan eL- SAL Indonesia Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadhan
- Cerita Pengungkapan 59 titik Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo
(Kont/Red)