Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus memproses dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di kota keris ini.
“Saat ini masih proses lidik (penyelidikan, red),” kata Adi Tyogunawan, Kajari Sumenep saat ditemua diruang kerjanya bersama sejumlah media.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah yang mengetahuin peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk dari pihak perbankan,” jelasnya.
Sebenarnya kata dia, kasus tersebur ditarget selesai akhir Desember 2021. Namun, karena ada kendala kesibukan akhir tahun dari pihak perbankan, sehingga tertunda. “Mungkin dalam mingu-minggu ini,” ungkap Mantan Kajari Ogan Hilir itu.
Adi menyampaikan keruguan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih. Namun, kepastiannya menunggu hasil audit resmi Badan Pemetiksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim.
“Yang jelas kami yakin ada unsur pidananya dalam kasus dugaan korupsi di bank BUMN di Sumenep ini,” tegasnya.
Kasus ini kata Adi masuk ranah Tipikor karena bank BUMN sahamnya milik negara. Dengan begitu, maka ada kerugian negara didalamnya jika ada kredit fiktif. “Bagus pertanyaaan itu. Itu bank dengan saham oleh Negara, kalau ada kerugian, berarti merugian negara,” jelas dia saat ditanya mengapa dijerat UU Tipikor bukan penggelapan.
Artikel Terbaru :
- Legislator Minta Utamakan Formasi Guru pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024
- PPG Prajabatan Unesa laksanakan Projek Kepemimpinan di SMPN 4 Bojonegoro
- RSUD R. Ali Manshur Laksanakan Halal Bihalal
- Getaran Lahar Dingin Gunung Semeru Terasa Hampir 5 Jam
- 1.309 Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji di Pamekasan
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)