Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap ER warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep, Jawa Timur.
Pria 30 tahun itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Arie Ferdiansyah.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ER melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu. Dia menjalankan aksinya saat sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan cafe Boenkzoe, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada Minggu, 23 Januari 2022 Resmob mendapat informasi jika ER sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi M-1477-TI. Saat itu juga tim resmob melakukan penyanggongan terhadap pelaku.
Namun, upaya penangkapan tidak membuahkan hasil dan ER berhasil melarikan diri setelah dihadang petugas. “Saat hendak ditangkap dia melarikan diri, meski pada akhirnya berhasil ditangkap,” kata Widi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.
Saat ini ER dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana.
Artikel Terbaru :
- Pembentukan Budaya Keilmuan di Lingkungan Kampus
- Pentingkah Penidikan Moral dalam Agama Islam?
- Keterkaitan Pernikahan Dini Terhadap Meningkatnya Perceraian di Indonesia
- KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Dampak Broken Home Terhadap Perkembangan Emosional dan Akademik pada Anak
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)


