Selewengkan Dana Desa, Mantan PJ Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Probolinggo Ditahan

  • Bagikan
Dua tersangka korupsi dana desa saat dirilis Kejaksaan (for harianjatim.com)

Reporter : Rohim

Probolinggo – Harianjatim.com, Mantan PJ Kades dan Bendahara aktif Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (7/2/2022).

banner 336x280 banner 336x280

Kedua tersangka itu yakni, PP yang merupakan mantan PJ Kades Pakuniran pada tahub 2017-2020, dan S adalah Bendahara aktif desa Pakuniran.

David Palapa Duarsa, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, mengatakan, keduanya telah membuat laporan ADD dan DD tahun 2017-2019 fiktif, yang tidak sesuai dengan realisasi yang sudah dilakukan, pasalnya banyak pekerjaan yang masih belum rampung.

Selanjutnya, kedua tersangkan juga masih belum membuat SPJ Dana Desa pada tahun 2020, dikarenakan ada pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan atau terbengkalai.
“Terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 689 juta,” jelas Kajari, Senin (7/2/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya saat ini dititipkan di Rutan Kraksaan.

Mereka diduga telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman manimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(tfq)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Sebagai provider internet nomor satu di indonesia, pln selalu menjadi pilihan tepat,  khususnya daftar iconnet.