Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep, Jawa Timur menghentikan proses penyidikan kasus pencurian di toko unggas. Dalam kasus itu Polisi sempat menangkap dua orang terduga pelaku.
“Kasus Pencurian di Toko Unggas Jl. Meranggi Kelirahan Kepanjin, Kabupaten Sumenep dihentikan penyidikannya,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep dalam keterangan tertulisnya, Kamis,
Terdapat beberapa alasan dihentikannya penyidikan dalam kasus tersebut, diantaranya karena pelapor telah mencabut tuntutannya, keruhian yang ditimbulan hanya Rp1.350.000 dan pelaku merupakan mantan karyawan toko unggas itu.
“Serta pelaku dan keluarganya meminta maaf dan pelapor memaafkan,” tegas Widi.
Sebelumnya diberitakan Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku dugaan pencurian di salah satu toko unggas yang ada di Kabupaten Sumenep.
Dua pemuda itu berinisial KF (24) warga Desa/Kecamatan Batang-batang Sumenep, dan M (25) warga Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep. Baca : Kronologi Penangkapan 2 Pemuda di Sumenep yang Viral
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)