Pendaftaran PTSL di 2 Kelurahan Surabaya Mulai Dibuka, Cepetan Daftar Kuota Terbatas

  • Bagikan
Ilustrasi Sertifikat Tanah (foto : Ist)

Reporter : Waid

Surabaya-harianjatim.com. Badan Pertanahan Kota Surabaya, Jawa Timur membukan pendaftaranProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan sertifikasi tanah untuk periode tahun 2022.

banner 336x280 banner 336x280

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan sertifikasi tanah untuk periode tahun 2022 di Kota Surabaya kembali dibuka.

Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menargetkan penyelesaian kuota sertifikasi 500 bidang tanah di Kelurahan Wiyung dan Babatan. Tanah yang terletak di luar dua kelurahan ini tidak bisa ikut program ini.

Muslich Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I mengatakan, target itu terkesan sedikit karena sisa tanah yang belum bersertifikat di Kota Surabaya hanya 11 persen saja.

“Saat ini sudah masuk pengumpulan dokumen. Setelah itu pemasangan patok,” kata Muslich.

Dia jelaskan, masyarakat yang mengurus sertifikasi tanahnya melalui program ini tidak dikenai biaya pelayanan alias gratis. Berbeda dengan pengurusan mandiri yang berbayar.

PTSL tahun 2021 di Kota Surabaya berhasil menyelesaikan sekitar 7.000 bidang tanah di Kelurahan Sawahan dan Kandangan. Mengenai wilayah mana yang akan dilaksanakan PTSL, Muslich mengaku belum tahu.

Terkait pengurusan ahli waris, kata Muslich, kantor lurah dan camat hanya bisa mengeluarkan surat keterangan untuk satu tingkat ke bawah, orang tua ke anak.

“Ini yang jadi kendala waktu PTSL karena tanah-tanah itu diwariskan ke ahli waris beberapa tingkat ke bawah. Akhirnya kami membuat nota kesepahaman dengan pengadilan untuk pengurusan ini,” kata dia.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain setingkat itu, sesuai Peraturan Menteri 12/2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden 2/2018.

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

Sumber : suarasurabaya.net

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights