3.300 Pil Logo Y Diamankan dari Pemuda asal Sumenep

  • Bagikan
Tersangka dan Pil Logo Y yang diamankan Polisi. (Foto : HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Seorang pemuda berinisial SY asal Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi, Kamis, (17/3/2022).

banner 336x280 banner 336x280

Pemuda 23 tahuh itu diamankan saat berada di rumahnya atas kepemilikan Pil berlogo Y. Kepemilikan pil tersebut bertentangan dengan Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. S. mengatakan, dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan sebanyak 3.300 butir pil warna putih dengan logo Y.

Barang tersebut kata Widi dibungkus 13 plastik, setiap plastik berisu 100 butir dan 2 plastik warna bening dengan isi setiap plastik bening 1.000 butir. “Jadi, keseluruhan 3.300 butir pil logi Y,” katanya.

Polwan yang akrab disapa Widi itu menceritakan, terungkapnya kepemilikan pil terlarang itu pasca Tim Samapta Polres Sumenep mengamankan MHH. Dimana pemuda ini diketahui memiliki pil serupa sebanyak 76 butir.

Setelah dilakukan interogasi, MHH mengaku barang tersebut diperoleh dari SY. “Setelah itu dilakukan pengembangan yang disertai penangkapan pada SY,” tegas dia.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SY ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan pada Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” jelas Widi.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu tidak menjelaskan apakah SHH juga dilakukan penahanan atau tidak, termasuk proses penangkapan.

Baca Juga : Buntut Penembakan, Warga Gadu Timur dan Aktivis Bergerak Minta Pelaku Diadili

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights