Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berjanji bakal menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng.
“Polres Sumenep tidak segan-segan untuk menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng,” kata AKBP Rahman Riayadi, Kapolres Sumenep, Jumat.
Penindakan itu kata dia, pelaku penimbunan minyak goreng bisa dijerat dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Kapolres.
Hasil pantuannya, selama ini di Kabupaten Sumenep tidak terjadi kelangkaan minyak goreng, meski menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
“Alhamdulillah di Sumenep secara imum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” ucapnya.
Baca Juga : Pastikan Stok Sembako Aman, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Pasar dan Pertokoan
(Jd/Wd)