Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui situsnya mengumumkan perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Luhut Pangaribuan disahkan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat (Peradi).
Menanggapi hal itu Ketua DPC Peradi RBA Madura Raya Safrawi mengatakan, keputusan tersebut membuka lembaran baru. Dengan begitu perseteruan trialisme kepengurusan sudah usai dan tidak perlu adanya disoal kembali.
Safrawi menceritakan, terungkapnya persoalan tersebut berawal adanya perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan membuka fakta baru Peradi pimpinan Otto belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kondisi ini membuat sejumlah advokat panik dan gelisah. Beberapa rekan advokat muda mengirim pesan melalui Whatsapp (WA) bahkan ada yang secara langsung melalui sambungan telephone menanyakan informasi terbitnya SK Kemenkumham Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan serta kepastian keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. “Apalagi beberapa kali di depan publik Hotman Paris Hutapea terus menerus membuka informasi terkait keabsahan Peradi Otto,” kata Syafrawi ketua DPC Peradi RBA Madura Raya, sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Faktanya kata dia, Kemenkumham hanya mengesahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Hal ini berdasarkan informasi resmi yang diumumkan oleh Kemenkumham dalam laman resminya.
Dalam lampiran Keputusannya, Kemenkumham RI baru saja mengeluarkan persetujuan perubahan kepengurusan DPN Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, pada Kamis 28 April 2022.
Dalam persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang dikeluarkan Kamis (28/4/2022) terdapat 7 posisi dalam Susunan Pengurus dan Pengawas yang dijabarkan oleh Kemenkumhan.
Keputusan itu terbit atas permohonan yang diajukan Luhut MP Pangaribuan tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesuai Akta No.25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H. tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Peradi tanggal 28 April 2022.
Dari permohonan yang diterima Kemenkumham, dikeluarkan dua poin ketetapan. Kesatu, Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang berkedudukan di Jakarta Pusat disetujui dengan NPWP: 751173550021000.
Karena telah sesuai dengan data format isian perubahan yang disimpan database Sistem Administrasi Badan Hukum seperti salinan sebagaimana Akta No. 25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kedua Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Kemudian dalam lampiran Keputusan ini, terdapat 7 jabatan dalam Susunan Pengurus dan Pengawas Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan ini.
Jajaran Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang telah disahkan Kemenkumham adalah :
Ketua Umum : Luhut MP Pangaribuan
Wakil Ketua Umum : Ifdhal Kasim
Sekretaris Jenderal : Imam Hidayat
Wakil Sekretaris Jenderal: Muhammad Daud Berueh
Bendahara Umum : Esterina Dewikusuma Ruru
Wakil Bendahara Umum : Ecoline Situmorang
Pengawas : Bachtiar Sitanggang
Diharapkan dengan keluarnya keputusan Kemenhukam ini maka mengakhiri dualisme kepengurusan Peradi. Sebelumnya, Peradi dipimpin oleh Otto Hasibuan.
Terkait dengan pengumuman Kemenkumham, Sekjend Peradi Imam Hidayat menjelaskan bahwa Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjend Imam Hidayat telah sah sebagai Pengurus Peradi.
“Pada hari ini Jum’at 29 April 2022, sehubungan dengan perkembangan organisasi advokat dengan ini kami menyampaikan bahwa Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H, L.L.M dan Imam Hidayat, S.H, M.H. menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah berdasarkan SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat,” tegas Imam Hidayat mengutip dokumen resmi dari Kemenkumham.
Menurut Imam Hidayat Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Luhut Pangaribuan sebelumnya diketuai Otto Hasibuan dan Harry Ponto sebagai Sekjen.
Kepengurusan Otto Hasibuan sebagai Ketum dan Harry Ponto sebagai Sekjen disahkan Kemenkumham berdasarkan Nomor SK : AHU-120. AH.01.06 tahun 2009.
Setelah itu dilakukan Munas Peradi dan kepemimpinan dilanjutkan oleh Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H, L.L.M dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Nomor SK : AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022.
“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/PN Lbp mengabulkan petitum penggugat yang berbunyi bahwa perubahan Anggaran Dasar (AD) PERADI (SOHO) melalui rapat pleno adalah tidak sah / cacat hukum, dan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang kemudian Dewan Pimpinan Nasional Peradi (SOHO) mengajukan kasasi dan ditolak dalam Putusan Ma : 997K/pdt/2022,” sebut Imam.
Lebih lanjut Imam Hidayat menjelaskan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 667Pdt.G/2017/PN.JkT.Pst Jo 203/PDT/2020/PT/DKI JKT Jo 3085/K/Pdt/2021, Fauzi Hasibuan tidak berhak memakai mengatasnamakan Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI mengabulkan eksepsi dari penggugat rekonpensi.
“Sehingga saudara Fauzi Hasibuan mengajukan banding mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan sah kepengurusan sdr Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H, M.H. berdasarkan Munas II PERADI di Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” papar Imam.
Putusan ini amarnya tunggal dan declaratoir yakni hanya menyatakan penggugat in casu soho memiliki kedudukan hukum legal standing untuk melakukan gugatan.
Adapun tuntutan penggugat “PERADI SOHO” yang ditolak adalah penggugat konvensi ke -3 yakni menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) di-TOLAK.
Tuntutan ke-4 menyatakan terpilihnya Tergugat I sebagai Ketua Umum DPN PERADI secara e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD PERADI, oleh karena itu tidak sah dan batal demi hukum di-TOLAK.
Tuntutan ke -5 menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di-Tolak.
Tuntutan ke-6 Melarang Tergugat I dan Tergugat II melakukan tindakan-tindakan/perbuatan apapun juga yang mengatasnamakan PERADI di-Tolak, yang kemudian PERADI kepemimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan mengajukan kasasi diTolak.
Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya (Het Vermoeden van rechtmatigheid)
“Dengan demikian kami perlu tegaskan dan sampaikan bahwa permasalahan trialisme kepengrusan PERADI telah selesai dengan dikeluarkannya SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 atas nama Ketua Umum Luhut M.P Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat,” tegas Imam.
Apabila ada oknum-oknum yang mempermasalahkan atau argumentasi tidak sesuai dengan fakta yuridis adalah bentuk argumentasi yang tidak perlu ditanggapi.
Oleh karena itu sebagai ketua DPC Peradi RBA Madura Raya sangat bersyukur atas kepercayaan negara melalui kemenkumham mempercayakan Peradi dibawah pimpinan Luhut MP Pangaribuan – Imam Hidayat, karena Peradi ini merupakan Rumah Bersama Advokat maka kami di DPC Peradi Madura akan menerima dengan tangan terbuka bagi rekan-rekan profesi Advokat Peradi yang lain untuk berlabuh bersama, bersinergi dalam satu Peradi yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jendral Imam Hidayat begitu kata Syafrawi.
Hal tersebut merupakan sebuah momen bersama untuk menatap ke depan dan meningkatkan kualitas profesi Advokat secara bersama-sama dengan menjalankan amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Dengan meningkatkan kualitas profesi advokat bersama-sama sebagai bagian kekuasaan kehakiman.
Baca Juga : Ditjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan, DPC Peradi Madura Raya Ajak Advokat Peradi Bersinergi
(Jd/Wd)