Ngeri, Adik Tebas Kakak Kandung Gunakan Samurai di Pemekasan

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat pres rikis di Mapolres Pemekasan. (Foto : Yt/harianjatim.com)

Reporter : Yanto

Pamekasan-harianjatim.com. Kasus pembunuhan terhadap Mohammad Munif (36) warga Dusun Lekok Barat II, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, (4/5/2022) terungkap.

Pelakunnya merupakan adik kandungnya sendiri berinisial MH (30). Usai peristiwa pembunuhan, MH melarikan diri. Namun, tidak sampai 1×24 jam MH berhasil ditangkap Polisi. Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Pemkasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pelaku mengakui jika telah melakukan pembunuhan pada kakaknya di halaman rumah korban.

Baca Juga :  Peduli Kebudayaan, Mahasiswa UTM Turut Terlibat Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Surabaya

“Tersangka mengakui dan menyesali atas perbuatannya,” kata Kapolres.

Motifnya, pelaku merasa kesal pada kakaknya karena membunyikan soud sistem dengan suara keras, sementara didepan rumahnya terdapat acara pengajian. Sehingga suara suoud sistem tersebut mengganggu jalannya acara dimaksud.

Saat itu juga, pelaku memperingati kakaknya agar tidak menghidupkan sound sistem terlalu keras jika dimalam hari, apalagi ada acara di depan rumahnya. Namun, peringatan tersebut menyebabkan korban naik pitam sehingga terjadi cekcok.

Baca Juga :  Peduli Kebudayaan, Mahasiswa UTM Turut Terlibat Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Surabaya

Bahkan, keduanya sempat saling lempar batu dan sama-sama mengenai badannya. Ditengah saling lempar batu itu, pelaku melihat gelegat adiknya hendak mengeluarkan senjata tajam. Sehingga tersangka masuk ke rumahnya dan mengambil pedang ataupun samurai yang kemudian ditebaskan pada korban.

“Ditebas sebanyak dua kali dan mengenai leher belakang korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Peduli Kebudayaan, Mahasiswa UTM Turut Terlibat Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Surabaya

Usai peristiwa itu, pelaku melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan oleh polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pedang atau samurai dengan panjang 115 cm, bongkahan batu bata dan kayu potongan gagang cangkul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pas 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga : Sempat Kosong, Kini Blangko e-KTP di Pemekasan Kembali Tersedia

(Yt/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Travel juanda surabaya madura.