Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Ach. Munarah dkk kembali memenangkan sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur untuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Upaya banding dilakukan oleh Moh. Rasyidi dkk melalui kuasa hukumnya Hufron dkk atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022. Dalam putusan tersebut dimenangkan oleh Ach. Munarah selalu tergugat.
Baca : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Dua Kali Munarah Menang di Pengadilan
Hal itu sesuai putusan PT Surabaya Nomor 262/PDT/2022/PT SBY tertanggal 17 Juni 2022. “Perkara banding sudah selesai dan putusannya menguatkan putusan PN Sumenep. Artinya, perkara ini tetap dimenangkan klien kami,” kata Shahibul Arifin dkk selaku kuasa hukum tergugat.
Dengan begitu kata dia, hingga saat ini kliennya merupakan pemilik yang sah secara hukum atas tanah yang menjadi obyek sengketa. Meski kata Ari sapaan akrab Shahibul Arifin masih ada upaya lain yang bisa ditempuh oleh penggugat.
Baca Juga :
Terungkap, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan
Kata Kuasa Hukum Penggugat soal Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan
Soal Dugaan Bukti Palsu Sengketa Tanah di Pragaan, Tergugat Akan Tempuh Jalur Hukum
Untuk diketahui, sebelum naik ke tingkat banding Ach. Munarah telah memenangkan perkara tersebut sebanyak dua kali. Dalam putusan PN Sumenep dengan Nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 21 Oktober 2021 Majelis Hakim menolak atau gugatan yang diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Ach. Rifa’ie dan Achmad Agung dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan begitu, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.
Selang beberapa waktu kemudian, penggugat kembali melayangkan gugatan yang kedua dengan nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp dengan obyek dan pokok perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut kembali dimenangkan oleh Munarah dkk. Kemudian Moh. Rasyidi selaku pernggugat melakukan upaya banding.
Baca Juga : Ketua Peradi Madura Raya : Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Palsu Terancam 6 Tahun Penjara
(Jd/Wd)

