Bawaslu Sumenep Kampanyekan Larangan Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik pada Pemilu dan Pilkada 2024

  • Bagikan

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melarang keras peserta Pemilu melibatkan anak dibawah 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye pada Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.

“Stop eksploitasi anak dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024,” tulis dalam akun Facebook Bawaslu Sumenep.

Pelibatan anak dibawah 17 tahun dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang tersebut apabila terdapat peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Said Abdullah: Doktrin Pertahanan Semesta jadi Kunci Ketahanan Bangsa di Era Global

Seruan tersebut disampaikan Bawaslu Sumenep pada momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.

“Selamat Hari Anak Nasional, Tumbuh dan berkembanglah untuk kebanggaan bangsa Indonesia,” tulis dalam postingan tersebut.

Setidaknya dua tahun lagi masyarakat Indonesia akan dihadapkan momentum besar.

Tepatnya tahun 2024, masyarakat Indonesia kembali akan memilih pemimpin baru. Proses pemilihan dilakukan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dua momentum besar ini akan dilaksanakan serentak pada tahun yang sama.

Baca Juga :  Sukses Gelar Piala Presiden 2025, Menpora Puji Pemkot Surabaya

Saat Pemilu, masyarakat bakal memilih Presiden-Wakil Presiden serta Anggota DPR RI dan DPD. Sementara di Pilkada masyarakat bakal memilih Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Anggota DPR Provinsi serta Anggota DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Dua Anak Tenggelam di Pantai Mamburit

Kini tahapan Pemilu telah berjalan. Pengawasan semua tahapan tentu menjadi tanggungjawab bersama. Meski Pemerintah telah membentuk lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada. Harapannya, proses pesta demokrasi akbar ini berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Sumenep Optimalkan Fungsi Pengawasan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media.