Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi togel di wilayah Barat Kabupaten Sumenep.
Dua pelaku masing-masing berinisial RN (22) warga desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep selaku bandar dan MH (25) warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep selaku pengecer.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dua pelaku judi jenis togel itu dilakukan ditempat yang berbeda.
RN ditangkap saat berada di samping toko milik Romli di Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dan MH ditangkap saat berada di Jl. Raya Guluk-guluk, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep saat melakukan transaksi judi.
“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Sirat,” kata Widi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesae Rp. 125 ribu, tiga unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel, dan satu buku rekening BRI dan 1 ATM BRI.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
“Dua tersangna dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” tegas Widi.
Untuk diketahui, lokasi penangkapan dan alamat dua tersangka berada di wilayah barat Kabupaten Sumenep yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Cerita Pelaku Pencabulan Lari Usai Aksinya Ketahuan Orang Tua Perempuan
(Jd/Red)


