Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap A (inisial laki-laki) terduga pelaku pencabulan terhadap AW (inisial perempuan).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sumenep, Ipda Sirat. “Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” katanya.
A merupakan pemuda 17 Februari 1989 dan AW seorang gadis kelahiran 15 Juni 2010 adalah warga satu desa di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Widi menceritakan, A diduga tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan cara memaksa pada Jumat, (5/8/2022) lalu disebuah tegal atau tadang semak-semak yang ada di Kecamatan Batuputih.
Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh orang tua korban. Saat itu pelaku melarikan diri, dan baru ditemukan setelah ditangkap Polisi pada Selasa, (16/8/2022) kemarin.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” jelas Widi.
Saat ini pelaku sedang dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep usai ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban serta sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Jualan Miras Berkedok Depot Jamu di Dungkek
(Rls/Red)

