Sindikat Judi Togel Dibongkar, Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku

  • Bagikan
Dua orang yang terlibat aksi judi togel ditangkap Polisi. (Ilustrasi/Ist)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi togel di wilayah Barat Kabupaten Sumenep.

Dua pelaku masing-masing berinisial RN (22) warga desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep selaku bandar dan MH (25) warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep selaku pengecer.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dua pelaku judi jenis togel itu dilakukan ditempat yang berbeda.

Baca Juga :  Said Abdullah Tekankan Disiplin Kader saat Musancab PDIP di Sumenep

RN ditangkap saat berada di samping toko milik Romli di Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dan MH ditangkap saat berada di Jl. Raya Guluk-guluk, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep saat melakukan transaksi judi.

Baca Juga :  KKGA Gelar Manasik, Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini

“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Sirat,” kata Widi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesae Rp. 125 ribu, tiga unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel, dan satu buku rekening BRI dan 1 ATM BRI.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Baca Juga :  Manajemen Berbasis Kinerja dan Transformasi Pelayanan Publik: Belajar dari Smart Kampung Banyuwangi

“Dua tersangna dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” tegas Widi.

Untuk diketahui, lokasi penangkapan dan alamat dua tersangka berada di wilayah barat Kabupaten Sumenep yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Cerita Pelaku Pencabulan Lari Usai Aksinya Ketahuan Orang Tua Perempuan

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
santri miftahul huda ikuti seleksi cbt mqkn 2025.