Reporter : Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur melalukan eksekusi rumah milik Kaprawi Saburjan di Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Senin, (22/8/2022).
Proses eksekusi bangunan ini dijaga ketat ratusan personel gabungan dari TNI, Polri dan Brimob. Proses eksekusi berjalan lancar hingga selesai.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, sengeketa tanah selua 1.500 M² itu sudah berlangsung sejak 1992 dan telah dimenangkan oleh Kaprawi Saburjan selaku penggugat pada 1995 silam.
Namun, tergugat yang salah satu ahli warisnya H. Faisol terus melakukan upaya hukum hingga keluat putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Namun, tanah dengan sertifikat hak milik No. 53 Tahun 1973 tetap dimenangkan oleh Kaprawi Saburjan.
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, upaya eksekusi dilakukan karena setelah perkara sengketa tanah tersebut berkuatan hukum tetap atau ingkrah hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, tergugat 1, 2 dan 3 tidak ada upaya hukum lagi, dan putusan (PK) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN Pamekasan) dan menyatakan penggugat merupakan pemilik dari obyek sengketa,” katanya.
Pasca turunnya PK kata dia, tergugat masih menguasai tanah yang diatasnya terdapat dua bangunan rumah. Sehingga penggugat mengajukan eksekusi.
Pengajuan eksekusi lanjut Amrullah karena tergugat atau ahli warisnya tidak bersedia mengosongkan secara sukarela meski telah diberi peringatan dan teguran berapa kali.
“Oleh karena itu Pengadilan melakukan tindakan paksa merupakan pengosongan, dan sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanannya,” jelas dia.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Menangkan Munarah dalam Sengketa Tanah di Pragaan
(Rn/Red)