Pemkot Surabaya Gandeng Kejaksaan Dorong Pengembang Perumahan Percepat Penyerahan PSU

  • Bagikan
PSU di Perumahan Kota Surabaya. (Foto : dok Pemkot Surabaya)

Reporter : Junaidi

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur terus mendorong pengembang perumahan untuk mempercepat proses di Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU). Pada tahun 2022 hingga Juli, pemkot telah menerima 14 lokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 4 pengembang perumahan.

banner 336x280 banner 336x280

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mencatat, hingga bulan Juli 2022, sebanyak 14 lokasi fasum dan fasos yang menyerahkan total luas lahan mencapai 402.572,55 meter persegi.

“Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nya, total nilai mencapai Rp 972,307 miliar,” kata Irvan Wahyudrajat, sebabagaimana dilansir dari wrbsite resmi Pemkot Surabaya baru-baru ini.

Irvan mengungkapkan, bahwa luasan PSU yang diserahkan pengembang pada tahun 2022 ini lebih banyak dari sebelumnya. Jika pada tahun 2021, luas lahan yang diserahkan oleh 44 pengembang sekitar 220.953 meter persegi. 

Dia mengaku optimis pada bulan Agustus 2022 ini akan ada tambahan API PSU lagi. “Bulan Agustus ini ditargetkan 5 pengembang lagi,” katanya.

Untuk proses PSU, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini menyatakan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami juga bersinergi dengan BPN. Kami juga berkomunikasi dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK,” tegas Irvan.

Berdasarkan evaluasi DPRKPP hingga Juli 2022, pertanyaan tentang masalah dalam proses PSU dari pengembang kepada Pemkot Surabaya. Pertama adalah kondisi lapangan prosentase untuk menghadapi PSU secara fisik.

“Kemudian kedua yakni, pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi. Antara lain, kewajiban penyediaan sarana pemakaman, belum memenuhi kewajiban pelunasan PBB, serta alas hak pada bidang PSU yang akan diserahkan menjadi satu dengan sertifikat induk pengembang,” jelasnya.

Sedangkan kendala ketiga yaitu, terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan site plan. “Kemudian, belum memenuhi syarat administrasi oleh pengembang serta bidang PSU yang tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan subjek hukum pengembang,” imbuhnya.

Dia berharap, pengembang perumahan dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sebab, PSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9 tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 tahun 2010, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 14 tahun 2016.

Target penyelesaian PSU sampai dengan tahun 2024 sebanyak 50 pengembang dengan 96 perumahan,” tandasnya.

Baca Juga : Puluhan Massa Forum Merah Putih Datangi Kantor ACT Surabaya

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Travel juanda surabaya madura.