Sisir Pelaku Judi Online, Dua Hari Polres Sumenep Ringkus 4 Orang

  • Bagikan
Judi online adalah segala jenis perjudian yang dilakukan di internet. (Ilustrasi/beritasatu.com)

Reporter : harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur kembali menangkap empat orang pelaku judi online. Penangkapan dilakukan selama dua hari.

Keempat pelaku judi online jenis togel itu masing-masing berinisial HK (33) selaku bandar, S (47) pembeli, SM (91). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bluto Sumenep. Sementara satu orang berinisial H (41) warga Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Baca Juga :  KKGA Gelar Manasik, Kenalkan Ibadah Haji Sejak Dini

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tiga tersangka asal Kecamatan Bluto ditangkap saat berada di teras rumah milik H di Desa Masaran, Kecamatan Bluto Sumenep, Senin, (22/8/2022).

“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Widi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka itu berupa uang tunai Rp. 80 ribu dan 3 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.

Baca Juga :  UMM Gelar Diskusi Konflik AS–Iran, Soroti Dampak Global hingga Posisi Indonesia

Sementara H kata Widi diamankan disebuah warung milik warga berinisial I di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Selasa, (23/8/2022).

“Barang bukti yang diamankan dari H berupa 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp 100 ribu dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi online,” ungkap Widi.

Baca Juga :  KI Sumenep Konsisten Jamin Hak Informasi, Selesaikan Ratusan Sengketa Tiap Tahun

Keempat tersangka saat ini dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Baca Juga : Bongkar Sindikat Judi, Tiga Hari Polres Pemekasan Ringkus 16 Pelaku

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Santri miftahul huda raih juara ii mqk internasional di as’adiyah sengkang.