Tak Cukup Bukti, Satu Terduga Pelaku Judi Online Dilepas

  • Bagikan
Judi online adalah segala jenis perjudian yang dilakukan di internet. (Foto : Ilustrasi/Internet)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur melepas satu terduga pelaku judi online yang sempat ditangkap bersama dua orang, Senin, (22/8/2022) kemarin lusa.

Saat itu korps baju cokelat itu menangkap tiga orang terduga pelaku judi online jenis togel. Ketiganya berinisial HK (33) selaku bandar, S (47) pembeli dan SM (91). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bluto Sumenep.

Setelah melalui proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SM dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“SM hasil pemeriksaan tidak cukup bukti karena yang bersangkutan berada dilokasi kejadian tidak ikut judi, sehingga yang bersangkutan dibebaskan,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep sebagaimana rilisnya, Rabu,

Baca : Sisir Pelaku Judi Online, Dua Hari Polres Sumenep Ringkus 4 Orang

Untuk diketahui, tiga orang tersebut ditangkap saat di teras rumah warga berinisial H di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Senin, (22/8/2022) sekitar pukul 21.30 wib.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 80 ribu, dan tiga unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, satu dari tiga orang berinisial SM dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga : Bongkar Sindikat Judi, Tiga Hari Polres Pemekasan Ringkus 16 Pelaku

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.