Ketua KPU Sumenep Bakal Mengundurkan Diri Ditengah Tahapan Pemilu Berlangsung

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Sumenep A. Warits (Website KPU Sumenep)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Periode 2019-2024 A. Warits bakal mengundurkan diri.

Sikap tersebut dilakukan pasca dirinya terpilih dan dinyatakan lulus sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur oleh Tim Seleksi Bawaslu RI bersama dua calon lainnya Nur Elya Anggaraini dan Rusmifarisal Rustam.

Baca Juga :  Tarif Listrik Terbaru, Berlaku Sejak Januari 2026

“Secara resmi akan mengajukan pengunduran diri dari KPU,” kata A. Warits, pada sejumlah media, Senin,

Saat ini kata dia dirinya masih berstatus sebagai Komisioner KPU Sumenep, sebab belum mengajukan pengunduran diri. Secara resmi kata dia surat pengunduran diri akan dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Jatim.

Baca Juga :  Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK 

Sesuai jadwal tahapan seleksi, pelantikan Anggota Bawaslu terpilih akan dilakukan pada 21 September 2022. “Setelah itu (dilantik) akan mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Sementara kekosongan anggota pasca ditinggakan lanjut Waris, dilakukan dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Sementara proses PAW dilakukan oleh KPU RI setelah KPU Sumenep melaporkan kekosongan itu melalui KPU Provinsi.

Baca Juga :  Mahasiswa Back To School; Kenalkan Prodi Sosiologi UMM Secara Utuh pada Siswa

“Yang memutuskan KPU RI, KPU Kabupaten hanya melaporkan,” jelas dia.

Sedangkan proses pergantian ketua, sambung dia bisa dilakukan oleh empay komisioner KPU Sumenep tanpa harus menunggu proses PAW selesai.

Baca Juga : Tahapan Pemilu Resmi Dimulai, KPU Sumenep Fokus Penguatan SDM

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
essential tools for website and social media. Booking todo incluido ofertas al caribe.