Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dijabat pelaksana harian (Plh). Hal itu dilakukan untuk mengiai kekosongan jabatan pasca A. Warits yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Sumenep dinyatakan lulus seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini Ketua KPU dijabat oleh Plh sampai A. Warist mengundurkan diri. Ditunjuk Plh lantaran sedang tidak bertugas dan berada di Jakarta,” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep. Sementara yang ditunjuk sebagai Plh kata dia adalah Rahbini.
Masa berlaku Plh kata dia hanya berisifat sementara. Namun, apabila A. Warits menyatakan secara resmi mengundurkan diri, maka jabatan Ketua KPU Sumenep akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara penentuan Plt dilakukan berdasarkan rapat pleno empat komisioner.
“Katanya besok dilantik (A. Warits, Red) sebagai Bawaslu, maka katanya akan mundur,” jelasnya.
Sementara untuk masa kabatan Plt sesuai aturan kata pria yang akrab disapa Tanziel itu maksimal selama tiga bulan.
“Jadi, kalau PAW (pergantian antar waktu) tuntas sebelum tiga bulan maka digelar rapat pleno lagi untuk menentukan ketua definitif,” ungkap mantan Jurnalis ini.
Tanzie mengungkapkan penentuan PAW merupakan kewenangan KPU RI. “Itu kewenangan pusat kalau soal PAW,” tuturnya.
Bagaimana dengan kabar yang beredar sudah ada penunjukan ketua KPU Sumenep definitif?, Pria tanpan ini mengklaim kabar itu tidak benar.
“Tidak benar, itu hoax. Jadi, prosesnya sebagaiman yang saya sampaikan PLh, Plt dan kemudian definitif. Jadi, panjang,” tehas dia.
Baca Juga : Ketua KPU Sumenep Bakal Mengundurkan Diri Ditengah Tahapan Pemilu Berlangsung
(Jd/Red)

