Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berkomitmen menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa/Kecamatan Guluk-guluk. Tahun ini kembali dianggarkan sebesar Rp. 1,9 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melanjutkan pembanguna tersebut.
Juhari, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep sengat mendukung agar pembangunan gedung KIHT untuk diselesaikan. Itu nagian dari upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Salah satunya dengan pemanfaatan gedung KIHT nantinya bisa menarik produsen atau pelaku UMKM rokok ilegal untuk dilakukan pembinaan dan peningkatan kualitas. Sehingga kedepan tidak ada lagi rokok ilegal.
“Kami berharap pembangunan KIHT ini segera diselesaikan,” katanya.
Baca : Digrojok Rp1,9 Miliar, Tahun Depan KIHT Beroperasi
Selain itu sambung dia melalui KIHT ini akan mempermudah pemantauan produksi tembakau sebagai barang kena cukai lebih efektif karena terbangun dalam satu kawasan.
Bahkan politisi PPP itu menyakini apabila terus dikembangkan nantinya akan terbentuk sentra ekonomi baru.
“Efek yang juga dirasakan pada penerimaan pajak negara, pasti meningkat selain ekonomi disekitarnya akan mudah bangkit,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Chainur Rasyid mengaku optimis pembangunan KIHT akan selesai akhir tahun 2022 ini.
“Tahun ini (2022 red.) akan dilanjutkan pembangunannya. Tahun lalu tidak selesai karena anggarannya terbatas,” kata Chainur Rasyid, Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep.
Inong sapaan akrbnya berharap melalui anggaran tersebut pembangunan KIHT selesai tahun 2022 ini. Sehingga tahun 2023 empat gudang KIHT itu bisa ditempati.
Untuk diketahui, pembangunan KIHT di Desa/Kecamatan Guluk-guluk mulai dibangun tahun 2021 lalu dengan anggaran sekitar Rp. 10 miliar. Tahun 2022 ini kembali dianggarkan dengan sumber dana yang sama yakni melalui anggaran DBHCHT sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Juga : Melihat Capaian Pekerjaan dan Fungsi KIHT di Sumenep Jelang Akhir Tahun Anggaran
(Jd/Red)