Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur meringkus pria berinisial QS (37) penyebar konten pornografi.
Pria asal Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep itu ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis, (13/10/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga nomor LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Penangkapan dilakukan pasca adanya laporan polisi,” kata Widi.
QS diduga melakukan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Sehingga tindakan yang dilakukan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sekitar 7 bulanan dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelas Widi.
Usai penangkapan, QS dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.
Baca Juga : Tampang Begal Payudara dan Pantat yang Resahkan Masyarakat di Sumenep
(Jd/Red)


