Sebar Konten Pornografi, Warga Ambunten Diringkus Polisi

  • Bagikan
Poliso saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar konten pornografi. (Foto : HMS/harianjatim)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur meringkus pria berinisial QS (37) penyebar konten pornografi.

Pria asal Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep itu ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis, (13/10/2022).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga nomor LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Penangkapan dilakukan pasca adanya laporan polisi,” kata Widi.

QS diduga melakukan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Sehingga tindakan yang dilakukan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sekitar 7 bulanan dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelas Widi.

Usai penangkapan, QS dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.

Baca Juga : Tampang Begal Payudara dan Pantat yang Resahkan Masyarakat di Sumenep

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.