Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran atau perdagangan gelap narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap satu perempuan dan dua laki-laki.
Mereka bertiga diantaranya berinisial JR (48) laki-laki asal Desa. Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, TR (43) pria asal Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, dan T (43) wanita asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kapolres Sumenep AKbP Edo Satya Kentriko menceritakan, JR dan T ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. Saat itu, Polisi langsung melakukan penggerebekan hingga berujung penangkapan.
“Penangkapan atas dasar informasi masyarakat,” kata Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqua yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.
Selain itu juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas dan satu unit HP merk VIVO warna hitam, disita dari tersangka
“Sementara dari tersangka T diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah dan dari tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, mereka berdua mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada TR. Saat itu juga petugas langsung melakukan pengembangan.
Pada akhirnya polisi berhasil mengamankan TR di sebuah gang menuju rumah TR. “Saat itu TR mengakui jika telah menyerahkan sabu kepada JR,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah TR, polisi menyita barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram.
“Barang bukti itu ditemukan didalam kamar tepatnya diatas lemari yang disimpan didalam dompet warna abu-abu,” urai dia.
Akibat perbuatannya Tersangka JR dan T dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri itu.
Baca Juga : Berawal dari Seorang Wanita, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu
(Jd/Red)


