banner 728x90

Organisasi Profesi di Sumenep Kompak Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

  • Bagikan
Sejumlah organisasi kesehatan di Sumenep saat menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. (Foto: junaidi/harianjatim)

Reporter: Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

banner 728x90 banner 336x280

“Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” kata dr. Abdul Azis selaku juru bicara dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/2022).

Selain pernyataan sikap, mereka juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU dimaksud yang ditandatangani masing-masing ketua profesi, diantaranya IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI.

Baca Juga :  Dinilai Sangat Peduli, Program Mudik Gratis Bupati Sumenep Dipuji Anggota Dewan

dr. Abdul Azis menganggap keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.

Dia mencontohkan, organisasi Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing yang harus ditaati bersama.

Selain itu, keberadaan RUU tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab, dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi. Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya.

Baca Juga :  Diaspora Mudik 2024, Bupati Fauzi : Sebagai Ajang Silaturrahmi dan Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

“Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” ungkapnya.

Dia menuturkan, soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat. Dan, sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.

“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus law kesehatan,” tegasnya

Otomatis, sambung dia, RUU yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Dan, tetap mempertahankan UU yang sudah ada. “Dengan begitu, kami tegas menolak. Dan, untuk langkah selanjutnya masih akan kordinasi dengan provinsi dan pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalani Tugas diluar Tupoksinya, Kemenag Bojonegoro dianggap Lalai atas Kasus Asusila "

Untuk diketahui RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Namun kebijakan itu dinilai tidak profesional karena pembahasannya terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Baca Juga : DPRD Ponorogo Kosong saat HMI Ponorogo Aksi Tolak UU Cipta Kerja

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280