Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, soal dugaan pelecahan seksual penyidik Polres Sumenep telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya berinisial AN yang merupakan paman korban dan AW selaku guru ngaji korban. Korban diketahui berinisia N yang masih dibawah umur.
“Pertanggal 11 Januari 2023 kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan modus yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.
Diketahui saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Baca Juga : Kejari Sumenep Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(jd/red)


