Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pemuda berinisial A asal Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi. Dia ditangkap saat hendak konsunsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Sumenep Kota Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
MA ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di salah satu bangunan kamar yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” kata Widiarti.
Dari penangkapan itu kata Widi, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Perempuan Cantik Asal Batang-batang Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(rls/red)