Pelaksanaan Pajak PPN di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

  • Bagikan
Pelaksanaan Pajak PPN di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19. (Ilustrasi)

Oleh : Maulidia*

Pembiayaan belanja negara yang semakin lama semakin bertambah besar memerlukan penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri tanpa harus bergantung dengan bantuan atau pinjaman dari luar negeri. Hal ini berarti bahwa semua pembelanjaan negara harus dibiayai dari pendapatan negara, dalam hal ini yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak (M. Said, 2003). Peranan pajak terhadap pendapatan negara sangat dominan pada masa sekarang. Hal ini terjadi dikarenakan pajak menjadi sumber yang pasti dalam memberikan kontribusi dana kepada negara, oleh sebab itu masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu, Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak penjualan barang mewah (PPnBM), Bea material, Pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran.

banner 336x280 banner 336x280

Dari beberapa jenis pajak diatas merupakan pajak yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan pajak di Indonesia saat ini mengalami perubahan, contohnya pada Pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya bernilai 10% kini berubah menjadi 11%, Kondisi perubahan nilai PPN tersebut berawal pada tahun 2020 saat dunia mengalami pandemi Covid-19, Indonesia juga tak luput mengalami kondisi serupa. Bukan hanya pembatasan mobilitas dan perekonomian masyarakat yang terdampak, namun hal tersebut juga berpengaruh terhadap keuangan negara.

Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan ini untuk memitigasi dan meminimalisir dampak terburuk yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini seperti bantuan sosial, pemberian insentif tenaga medis, vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan para pasien Covid-19. Kebijakan belanja negara tersebut jika tidak dibarengi dengan adanya penerimaan negara yang optimal dapat menyebabkan beban negara bertambah dan memaksa negara untuk berhutang guna menyeimbangkan neraca keuangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan PPN yang awalnya 10% menjadi 11%.

Tarif kenaikan PPN ini telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025. Tentu kebijakan tersebut merupakan transformasi dari segi perpajakan di Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara. Pajak 11% tersebut sudah terbukti telah ditetapkan di Indonesia, contoh penerapan pajak 11% dapat dijumpai seperti pada restoran, tempat perbelanjaan, dsb dimana tempat-tempat tersebut telah menerapkan pajak perbelanjaan nya menjadi 11% mengikuti kebijakan pemerintah terbaru terkait kenaikan pajak.

Maka dari itu, kita sebagai warga negara diwajibkan untuk taat membayar pajak guna untuk membantu perekonomian negara Indonesia, Bagaimana jika pajak ditiadakan? Pastinya pembangunan di Negara kita tidak berjalan dengan baik dan perekonomian pun turun yang akan berdampak besar bagi masyarakat.
Efektifkah menurut kalian dengan dinaikkan pajak PPN 10% menjadi 11%? Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tersebut agar dapat mempertahankan dan juga meningkatkan perekonomian negara agar tidak merosot dan terlalu memiliki hutang kepada negara lain.

*Mahasiswa Prodi Administrasi Publik | Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights