banner 728x90

Baru Bebas dari Penjara, Pria di Sumenep Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka saat diamankan Polisi. (foto: Humas).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Seorang pria asal Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali ditangkap Polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

banner 728x90 banner 336x280

Pria itu bernama Kasdu (34). Dia ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2022 sekira pukul : 05.00 Wib saat berada di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamata Arjasa, Sumenep.

Kasdu baru saja bebas dari penjara setelah ditangkap polisi pada Rabu, 15 Juni 2022 dan telah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus yang sama.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan yang keduakalinya dilakukan atas laporan warga. Dimana Kasdu diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik salah satu warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Sumenep, saat diparkir di halaman rumahnya.

Baca Juga :  Diaspora Mudik 2024, Bupati Fauzi : Sebagai Ajang Silaturrahmi dan Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

“Pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul : 21.49 Wib,” kata Widi.

Aksi kejahatan itu terekam kamera pengintai atau CCTV. Sesuai video yang beredar, Kasdu ditemani satu orang saat menjalankan aksi kejahatannya.

Hasil interogasi, kata Widi Kasdu mengakui jika telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya berinusial MY waega Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Baca Juga :  Rumah Mewah di Sumenep Diberi Lebel Warga Miskin Penerima Bansos

“Kasdu juga mengakui juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria,” jelas Widi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam hasil kejahatan di Deaa Laok Jang-jang, satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam yang diduga hasil kejahatan di Desa Kalikatak.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih yang dipakai Kasdu yang digunakan untuk melakukan akasi kejahatan serta satu potong jaket jumper warna merah yang dikenakan Kasdu saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Dinilai Sangat Peduli, Program Mudik Gratis Bupati Sumenep Dipuji Anggota Dewan

Saat ini barang bukti dan Kasdu berada di Mapolsek Kangean untuk menjalankan proses hukum.

Atas perbuatannya tersangna dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.


Baca Juga : 11 Kali Sukses Curi Motor, 4 Pria di Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280