Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

  • Bagikan
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat memberikan keterangan penetapan tersangka kasus korupsi gedung Dinkes dan BPMP&KB. (foto: harianjatim).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB) tahun 2014.

banner 336x280 banner 336x280

“Polres telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin,

Keenam tersangka itu diantaranya berinisial IM warga Kecamatan Lenteng, Sumenep selaku penyedia jasa kontruksi, ABM warga Kota Malang selaku konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto, Sumenep selaku Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi.

Selain itu juga AE warga Kecamatan Kota Sumenep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa dan EWN warga Kabupaten Tulungagung Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.

Penetapan keenam orang itu setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pad 21 Juni 2023. Sebelumnya berkas perkara ini 9 kali dikembalikan oleh Kejari karena berkasnha dinyatakan belum lengkap atau P19.

Menurut Kapolres kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep terjadi pada tahun 2014. Saat itu Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,” jelas Kapolres

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.


Baca Juga : Cukup Bawa KTP, Warga Sumenep dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights