Kick Off Pemulihan Hak Asasi Manusia, Amnesty: Pemerintah Hanya Setengah Hati Usut Pelanggaran HAM

  • Bagikan

Jakarta – harianjatim.com Amnesty International Indonesia (AII) memberikan respon soal kick off pemulihan hak bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulis oleh Direktur AII, Usman Hamid, Selasa (27/6), ia menilai kick off pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai bentuk ketidakseriusan dari pemerintah mengusut pelaku pelanggaran HAM.

banner 336x280 banner 336x280

Seperti diketahui, kick off dilakukan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6).

Kendati pemerintah akan memenuhi hak-hak korban, tetapi ia menilai hal tersebut tidak seharusnya menghapus kewajiban mereka untuk berhak mendapat kebenaran dari peristiwa di masa lalu.

“Kick off resolusi non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu pada hari ini hanya lah kick off proses reparasi parsial yang setengah hati. Proses tersebut tidak menghapuskan kewajiban negara untuk memenuhi hak korban atas kebenaran atau memperoleh reparasi penuh dan efektif atas penderitaan yang mereka alami,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Komnas HAM menyebutkan, bahwa ada sekitar 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar Indonesia mencapai 137 orang.

Berdasarkan data tersebut, ada kemungkinan angka ini diperkirakan bisa bertambah.

Oleh karena itu, Usman mewanti-wanti jangan sampai negara hanya mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur hukum.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal hak-hak korban yang hanya dipenuhi sebagian saja.

“Komitmen untuk mengungkap tabir kejahatan harus tetap dilakukan. Pelaku pelanggaran HAM berat juga seharusnya dapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Dalam keterangannya tersebut, ia juga menyinggung soal negara Indonesia sebagai negara hukum.

“Indonesia ini kan negara hukum. Justru menjadi aneh bila kepala negara malah menghindari penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Usman juga menilai Jokowi hanya separuh hati dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana usai mengakui bahwa telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung.

“Presiden di saat bersamaan seharusnya memastikan Jaksa Agung bergerak mencari bukti dan memulai penyelidikan,” kata Usman.

Ia juga menambahkan sebagai presiden, Jokowi seharusnya tidak perlu ragu untuk melawan impunitas.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi HAM di seluruh Indonesia.

“Seharusnya hal itu bisa terjadi bersamaan dengan kunjungan presiden ke Rumoh Geudong. Penyelesaian pelanggaran HAM pada akhirnya bisa dituntaskan secara menyeluruh,” lanjutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights