Reporter: Ahmad Zainul Khofi
Probolinggo.HarianJatim.com – Lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam memberi harapan besar bagi pengembangan pendidikan pesantren (dayah) di nusantara. Pasalnya, PMA ini memberikan legalitas hukum bagi hadirnya program Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di lingkungan pesantren yang setara Sekolah dan Madrasah dan juga akan dibiayai oleh negara.
Namun tak semuanya program pemerintah tersebut mendapat respon positif dari kalangan masyarakat. Salah satunya, Ponirin Mika Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton.
Baginya, kurikulum Pendidikan Diniyah Formal (PDF) perlu disetarakan dengan karakter pelajar PDF lulusan tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Materi ajar yang semua berbasis kitab klasik (kuning) perlu melihat input yang ada.
Pria berkaca mata ini menyampaikan, permasalahan yang dihadapi pengelola program PDF di semua pesantren adalah Mata Pelajaran (Mapel) yang didapat dari pusat dinilai cukup tinggi untuk ukuran lulusan SD/MI.
“Saya mengira bahwa pesantren selama ini mencoba mencari gambaran yang paling ideal tentang PDF, terutama untuk siswa yang baru masih muda-muda lulusan SD/MI.
Lebih Lanjut, ia menegaskan, seharusnya pengelola PDF di pusat harus melakukan audensi dengan pimpinan pesantren.
“Pemerintah harus lebih memikirkan peserta didik yang baru lulus SD atau MI. Ini akan mengalami kesulitan saat mendaftarkan diri masuk PDF,” tegasnya.
Hal itu pun dialami Kiai Ahmad Kunawi Kepala Pesantren Al-fithrah, dalam mengelola PDF ia mengalami problem berkait penerapan kurikulum dari pusat.
“Kita buka kelas isti’dad agar yang mau melanjutkan di PDF baik pada satuan pendidikan tingkat wustho maupun Ulya lebih siap. Kelas persiapan itu salah satu cara kami untuk mengajarkan materi dasar nahwu, shorraf dan fiqh,” ucapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera merevisi kurikulum PDF supaya lebih bersahabat dengan kemampuan peserta didiknya.
“Saya pikir saatnya pemerintah pusat mengkaji ulang kurikulum PDF,” harapnya
Editor: Ponirin Mika