Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Perusahaan Daerah Sumekar (PD Sumekar) selaku penyedia beras untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berbenah guna memaksimalkan layanan kepada seluruh penerima beras.
Beberapa bulan lalu, PD Sumekar menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan ihwal adanya masa komplain beras. Yakni selama 7 hari.
Dalam kurun waktu 7 hari itu, PD Sumekar menjamin akan mengganti beras yang diterima ASN apabila bermasalah.
“PD Sumekar pada tahun 2023 lalu sudah menyurati seluruh OPD dan kecamatan terkait akan ada label atau stiker di beras yang diterima ASN. Pada label itu terdapat nomer telpon customer service PD Sumekar guna mempermudah ASN berkomunikasi dengan kami apabila ada keluhan,” jelas Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan.
Untuk diketahui, nomer customer service yang ada di label pada karung beras tersebut. Nomer tersebut bisa dihubungi oleh ASN Sumenep 24 jam. “Kami pastikan nomer tersebut siap melayani selama 24 jam,” jelas dia.
Untuk menyampaikan keluhan, lanjut Hendri, ASN tinggal menyampaikan permasalahan-permasalahan yang akan disampaikan ke nomer tersebut. Nantinya, pegawai dari PD Sumekar langsung menjawab atas keluhan tersebut.
“Nomer CS itu bukan dikelola oleh robot yang otomatis menjawab, tapi langsung dikelola oleh pegawai PD Sumekar. Jadi apabila ada pesan masuk, maka langsung akan ditanggapi,” ungkapnya.
Bahkan kata Hendri, apabila ada keluhan dari ASN untuk ditanggapi dengan serius, maka di hari itu juga akan langsung di
“Dengan adanya CS ini sebenarnya kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan, apabila ada keluhan yang serius maka segera akan kami eksekusi,” tegas dia.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)