Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur terus mengungkap mata rantai baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 kini mencapai 21 orang.
Melansir keterangan resmi KPK, tiga tersangka yang baru ditahan masing-masing berinisial AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan keterangan resmi KPK, ketiganya diduga memberikan suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Sebelum tiga tersangka terbaru ditahan, empat tersangka lain telah diproses hingga putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan korupsi bermula dari penentuan alokasi dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur. AS bersama para ketua fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah untuk masing-masing anggota dewan. Dari mekanisme tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar sepanjang 2019–2022.
KPK menduga alokasi anggaran tersebut tidak berjalan tanpa syarat. AS diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, para Korlap diduga membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu guna mengajukan proposal dana hibah. Setelah anggaran dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada AS, baik secara langsung, melalui orang kepercayaannya yang berinisial BGS, maupun dengan membiayai berbagai kebutuhan pribadi AS.
Dalam perkara ini, KPK menduga AY, MF, dan RWR menyerahkan uang kepada AS melalui BGS dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Seiring penyidikan berjalan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp22 miliar, meliputi bidang tanah, rumah toko, rumah tinggal, apartemen, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR). Penyidik menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan penindakan, KPK menyatakan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten, kota, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperbaiki tata kelola perencanaan serta penganggaran dana hibah. KPK juga menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran anggota legislatif tidak semestinya dibagi berdasarkan jatah, melainkan dialokasikan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dipublikasikan KPK, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rinciannya, 17 orang merupakan pihak pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara, sedangkan empat orang lainnya merupakan pihak penerima suap. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Daftar tersangka pemberi suap:
- Mahud (MHD), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
- Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024.
- Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024.
- Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta.
- Ahmad Affandy (AA), pihak swasta.
- Abdul Motollib (AM), pihak swasta asal Kabupaten Sampang.
- Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
- A. Royan (AR), pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Kabupaten Tulungagung.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
- Mashudi (MS), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
- M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan.
- Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan.
- Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta asal Kabupaten Sumenep.
- Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar.
Daftar tersangka penerima suap:
- Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- Achmad Iskandar (AI), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


