Pelaku Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste Dijerat UU Fidusia

  • Bagikan
Sebanyak 34 sepeda motor matic hasil kredit macet ditemukan di dalam kontainer dan akan diselundupkan ke Timor Leste.. (foto: Surya.co.id)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan tujuan Timor Leste.

banner 336x280 banner 336x280

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi William Cornelius Tanasale di Surabaya, Jumat, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.

“Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi sistem pemosisi global atau GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya saat merilis kasus tersebut.

Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang nomor YSU 25 3350 dengan eksportir perusahaan PT RA, milik pengusaha berinisial T.

Pengembangan penyelidikan menemukan sebanyak dua kontainer dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah yang memuat dua unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste.

William menyebut pengusaha T, selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.

“Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste,” ujarnya.

Sementara T, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.

Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Berita ini dilansir harianjatim.com dari laman Antara dengan judul “Polisi Surabaya gagalkan penyelundupan kendaraan tujuan Timor Leste” Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the comments screen in the dashboard. Sepatu olahraga wanita.